Pengertian dan Fungsi Disain Arsitektur
Pengertian pusat desain arsitektur
Secara
harfiah pusat desain arsitektur dapat diartikan sebagai pusat rancang
bangun. Pusat desain arsitektur erat kaitannya dengan perdagangan,
baik berupa barang maupun jasa, khususnya di bidang bangunan dan
arsitektur.
Pusat
desain arsitektur sebagai pusat perdagangan barang atau materil
terutama untuk barang/material yang digunakan dalam bidang konstruksi,
interior, dan eksterior.
Fungsi dasar pusat desain arsitektur
Sebagai
suatu lembaga yang barn dan mempunyai ruang lingkup yang spesifik di
bidang bangunan, maka dasar pemikiran yang dapat menunjang fungsi dasar
suatu pusat desain arsitektur adalah sebagai berikut:
a. Aktifitas pembangunan, baik yang dilakukan pihak pemerintah maupun swasta.
b. Perkembangan arsitek serta lembaga-lembaga arsitektur.
c. Semakin banyaknya kepentingan masyarakat dalam menyelesaikan masalah-masalah di bidang bangunan.
d. Minat masyarakat yang semakin meningkat terhadap bidang arsitektur.
Jadi fungsi dasar pusat desain adalah sebagai berikut:
Jadi fungsi dasar pusat desain adalah sebagai berikut:
1. Sebagai pusat informasi dan pameran di bidang bangunan.
2. Sebagai pusat pelayanan desain serta pelayanan jasa di bidang bangunan, interior dan eksterior.
3. Sebagai pusat penjualan material dan bahan bangunan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar