Selasa, 13 Mei 2014

Disain Arsitektur

 Pengertian dan Fungsi Disain Arsitektur
 
Pengertian pusat desain arsitektur
Secara harfiah pusat desain arsitektur dapat diartikan sebagai pusat rancang  bangun.   Pusat desain arsitektur erat  kaitannya  dengan perdagangan, baik berupa barang maupun jasa, khususnya di bidang bangunan dan arsitektur.
Pusat desain arsitektur sebagai pusat perdagangan barang atau materil terutama untuk barang/material yang digunakan dalam bidang konstruksi, interior, dan eksterior.
        
Fungsi dasar pusat desain arsitektur
Sebagai suatu lembaga yang barn dan mempunyai ruang lingkup yang spesifik di bidang bangunan, maka dasar pemikiran yang dapat menunjang fungsi dasar suatu pusat desain arsitektur  adalah sebagai berikut:
a.    Aktifitas pembangunan, baik yang dilakukan pihak pemerintah maupun swasta.
b.    Perkembangan arsitek serta lembaga-lembaga arsitektur.
c.    Semakin   banyaknya   kepentingan   masyarakat   dalam menyelesaikan masalah-masalah di bidang bangunan.
d.    Minat masyarakat yang semakin meningkat terhadap bidang arsitektur. 

Jadi fungsi dasar pusat desain adalah sebagai berikut:
1.    Sebagai pusat informasi dan pameran di bidang bangunan.
2. Sebagai pusat pelayanan desain serta pelayanan jasa di bidang bangunan, interior dan eksterior.
3.    Sebagai pusat penjualan material dan bahan bangunan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar